Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/M.2.14/Enz.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa ia terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO pada hari  Minggu  tanggal 14 Juli 2024  Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat diJalan Lodya Kampung Bojong Rt.018 Rw 005 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 terdakwa menanyakan price list harga kepada akun facebook All weed di store tersebut dan dibalas untuk yang original 30 gram/650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 100 gram/Rp1.000.000 (satu juta rupiah), 500 gram/2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1000 gram/5.000.000 (lima juta rupiah) untuk harga full daging 50 gram/ 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), 100 gram/1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 500 gram/3.300,000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1000 gram/6.000.000 (enam juta rupiah). Setelah itu terdakwa  meminta No Whatsapp Akun Facebook All weed, kemudian Akun Facebook All weed langsung memberi no whatsapp, dan setelah itu terdakwa berkomunikasi lebih lanjut melalui whatsapp memesan narkotika jenis ganja sebesar 500 Gram dengan harga Rp.2.800.000 dengan sistem di cicil.
  • Bahwa Pada tanggal 30 Juni 2024 terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). keesokan harinya All weed mengirim kan resi pengiriman. Pada hari rabu tanggal  3 Juli 2024 paket berisikan narkotika jenis ganja yang terdakwa  pesan kepada akun Facebook All weed sampai ke tujuan, dan pada tanggal 07 Juli 2024 terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), Pada tanggal 11 Juli 2024 terdakwa  mentransfer kembali uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 selanjutnya Terdakwa langsung mengemas, menimbang, dan mengupload ke sosial media melaui instagram milik terdakwa  untuk dijual belikan.
  • Bahwa hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang membeli  1 (satu) bungkus Ganja melalui aplikasi dengan nama Akun Piflying Tobacco dengan harga sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian saksi  Sukma muhamad Akbar Alias Babang  mentransfer uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah  terdakwa menerima uang transper dari saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang kemudian terdakwa mengrim 1 (satu)  bungkus paket ganja kepada saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang dengan alamat Jalan Lodaya Kampung Bojong Rt.018 Rw 005 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan saksi  Sukma muhamad Akbar Alias Babang menerima 1 (satu) bungkus paket ganja dari  terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 di rumah saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang membeli  1 (satu) bungkus Ganja melalui aplikasi dengan nama Akun Piflying Tobacco dengan harga sebesar Rp.3000.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi  Sukma muhamad Akbar Alias Babang  mentransfer uang sebesar Rp.300.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah  terdakwa menerima uang transper dari saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang kemudian terdakwa mengirim 1 (satu)  bungkus paket ganja kepada saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang dengan alamat Jalan Lodaya Kampung Bojong Rt.018 Rw 005 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan saksi  Sukma muhamad Akbar Alias Babang menerima 1 (satu) bungkus paket ganja dari  terdakwa pada hari Minggu  tanggal 14 Juli 2024 di rumah saksi Sukma muhamad Akbar Alias Babang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17.30 Wib dikosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Sersan Bajuri Dalam No.10 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung Jawa Barat kedatangan orang yang mengaku dari pihak kepoliasian dari Satuan Resese Narkoba Polres Purwakarta dan bertanya kepada Terdakwa (apakah saudara yang bernama sdr. ERICKO PUTRA SUSANTO) Terdakwa jawab iya pak lalu petugas bertanya kembali (saksi datang kesini untuk menangkap Terdakwa dikarenakan saudara telah menjual narkotika jenis ganja kepada aplikasi Instagram akun Sukma Rangga berdasarkan Laporan Polisi A / 43 / VII / 2024 / SPKT Sat Res Narkoba / Polres Purwakarta / Polda Jawa Barat, tgl 14 Juli 2024, an. SUKMA MUHAMAD AKBAR ALIAS BABANG BIN HERI APRIYANTO) setelah itu petugas kepolisian melakukan penggledahan rumah dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek warna putih didalamnya berisi daun/bahan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kresek warna putih dibalut lakban warna merah didalamnya berisi daun/bahan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun/bahan narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna merah dan dilapisi lakban warna coklat, 1 (satu) buah kotak berwarna coklat dibungkus plastik didalamnya terdapat daun/bahan narkotika jenis ganja,  1 (satu) plastik klip bening berisi daun/bahan narkotika jenis ganja,
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa di tangkap dan di bawa ke kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I jenis ganja dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 111, 0420 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistk Nomor PL154FG /VII//2024/Pusat.LB Narkotika, Pada tanggal 26  Juli 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 111, 0420Gram, yang di tandatangi oleh ir.Wahyu Widodo , Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ganja seberat 111, 0420 Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa ganja tersebut adalah benar positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.

 
---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

A T A U


KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17. 30 Wib Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli  2024, bertempat di Jalan Sersan Bajuri No. 10 Rt.001 Rw 005 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari  Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam     daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawalnya awalnya hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 10.00  Wib saksi Agus Awaludin menangkap saksi SUKMA MUHAMAD AKBAR ALIAS BABANG BIN HERI APRIYANTO (berkas terpisah) di Jalan Lodaya Kp. Bojong Rt 018 Rw 005 Kel. Nagri Tengah Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta , dengan kedapatan 1 (satu) buah paket didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna hitam berisi daun / bahan narkotika Gol I Jenis Ganja, dengan cara membeli kepada aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan akun INTAGRAM Piflyng Tobacco tersebut setelah ditelusuri keberadaannya tentang alamatnya sekarang berada di kosan didaerah Jln Sersan Bajuri dalam No 10 Rt 001 Rw 005 Kel Isola Kec Sukasari Kota Bandung pemilik aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco yang bernama terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO, kemudian pada hari jumat tanggal 19 juli 2024 sekira jam 17.30 wib saksi AGUS AWALUDIN bersama anggota yaitu saksi DIKY WAHYUDI dan saksi DAYU WAHYUDIN, SH melakukan penangkapan terhadap kepemilikan akun INTAGRAM Piflyng Tobacco berdasarkan Laporan polisi No. Pol : LP / A / 43 / VII / 2024 / SPKT / Sat Res Narkoba / Polres Purwakarta / Polda Jawa Barat, Tanggal 14 Juli 2024, yang beralamat di kosan didaerah Jln Sersan Bajuri dalam No 10 Rt 001 Rw 005 Kel Isola Kec Sukasari Kota Bandung setelah berhasil menangkap pemilik aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco tersebut oleh anggota kepolisian bahwa akun INTAGRAM Piflyng Tobacco di kuasai oleh terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO, selanjutnya saksi  AGUS AWALUDIN) melakukan penggledahan rumah kostan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek warna putih didalamnya berisi daun/bahan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kresek warna putih dibalut lakban warna merah didalamnya berisi daun/bahan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun/bahan narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna merah dan dilapisi lakban warna coklat, 1 (satu) buah kotak berwarna coklat dibungkus plastik didalamnya terdapat daun/bahan narkotika jenis ganja,  1 (satu) plastik klip bening berisi daun/bahan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Ponsel merek INFINIK warna putih, Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah seperangkat alat hisap ganja yang tersimpan di lantai karpet 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna merah yang disimpan di atas ventilasi pintu, lalu saksi DAYU WAHYUDIN, SH menanyakan kepada terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO apakah masih ada barang lain selain barang bukti ini, dijawab (tidak ada pa) saksi DAYU WAHYUDIN  bertanya kembali dari mana mendapatkan narkotika jenis ganja sintetis tersebut, dijawab narkotika jenis ganja dengan cara membeli online kepada aplikasi INSTAGRAM akun grosirdeew (belum tertangkap) seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 500 gram cara online kepada aplikasi akun secretofsea.co (belum tertangkap). lalu saksi DAYU AWALUDIN bertanya kembali tujuan terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO Alias UCUY BIN ACEP SUSANTO  membeli narkotika jenis ganja, dijawab (untuk saya jual dan konsumsi pa).
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO  di kantor Polres Purwakarta berikut barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa , memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 111, 0420 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistk Nomor PL154FG /VII//2024/Pusat.LB Narkotika, Pada tanggal 26  Juli 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 111, 0420Gram, yang di tandatangi oleh ir.Wahyu Widodo , Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ganja seberat 111, 0420 Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa ganja tersebut adalah benar positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.

 
---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- 
DAN
KETIGA  :

-------- Bahwa ia terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17. 30 Wib Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli  2024, bertempat di Jalan Sersan Bajuri No. 10 Rt.001 Rw 005 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari  Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam     daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan  tanaman  beratnya melebihi 5 gram, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • berawalnya hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 10.00  Wib saksi Agus Awaludin menangkap saksi SUKMA MUHAMAD AKBAR ALIAS BABANG BIN HERI APRIYANTO (berkas terpisah) di Jalan Lodaya Kp. Bojong Rt 018 Rw 005 Kel. Nagri Tengah Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, dengan kedapatan 1 (satu) buah paket didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna hitam berisi daun / bahan narkotika Gol I Jenis Ganja, dengan cara membeli kepada aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan akun INTAGRAM Piflyng Tobacco tersebut setelah ditelusuri keberadaannya tentang alamatnya sekarang berada di kosan didaerah Jln Sersan Bajuri dalam No 10 Rt 001 Rw 005 Kel Isola Kec Sukasari Kota Bandung pemilik aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco yang bernama terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO, kemudian pada hari jumat tanggal 19 juli 2024 sekira jam 17.30 wib saksi Agus Awaludin  bersama anggota Yaitu saksi DIKI WAHYUDIN dan saksi  DAYU WAHYUDIN, SH) melakukan penangkapan terhadap kepemilikan akun INTAGRAM Piflyng Tobacco berdasarkan Laporan polisi No. Pol : LP / A / 43 / VII / 2024 / SPKT / Sat Res Narkoba / Polres Purwakarta / Polda Jawa Barat, yang beralamat di kosan didaerah Jln Sersan Bajuri dalam No 10 Rt 001 Rw 005 Kel Isola Kec Sukasari Kota Bandung setelah berhasil menangkap pemilik aplikasi akun INTAGRAM Piflyng Tobacco tersebut oleh anggota kepolisian bahwa akun INTAGRAM Piflyng Tobacco di kuasai oleh ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO, selanjutnya saksi AGUS AWALUDIN bersama dengan saksi DAYU WAHYUDIN dan saksi DIKY WAHYUDy melakukan penggledahan rumah kostan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut lakban warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna merah ukuran sedang, 1 (satu) buah lakban warna merah ukuran kecil, 1 (satu) buah lakban warna coklat ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Ponsel merek INFINIK warna putih, Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah seperangkat alat hisap yang tersimpan di lantai karpet yang disimpan di atas ventilasi pintu, lalu saksi DAYU WAHYUDIN, SH menanyakan kepada terdakwa ERICKO PUTRA SUSANTO ALIAS UCUY BIN ACEP SUSANTO apakah masih ada barang lain selain barang bukti ini, dijawab (tidak ada pa) saksi DAYU WAHYUDIN bertanya kembali dari mana  tembakau sintetis tersebut, dijawab (narkotika dengan cara membeli online kepada aplikasi INSTAGRAM akun grosirdeew (belum tertangkap) narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara online kepada aplikasi akun secretofsea.co (belum tertangkap) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak 10 gram).
    Bahwa selanjutnya terdakwa di bAwa ke kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk do proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, membeli, menerima, menjual atau menjadi pelantara Narkotika golongan I jenis tembakau sentesis sampel berat netto awal jumlah seberat kurang lebih 5, 4919  gram  ,dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa berat netto Akhir seberat  5, 4919  Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistk Nomor PL154FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narokotika yang di tanda tangani pada tanggal 26 Juli  2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Wahyu Widodo. Menyimpulkan Bahwa barang bukti bahan/daun adalah positif narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar golongan I nomor urut 182 dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 202  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya