Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G/2018/PN Pwk Ade Kusnaedi 1.PT. EINS TREND
2.PT. STARPIA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2018/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Okt. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ade Kusnaedi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Juhana,SH,MHAde Kusnaedi
2Asep Aris Nurjaman,SH.Ade Kusnaedi
3Soleh Ritonga,SHAde Kusnaedi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. EINS TREND
2PT. STARPIA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1. Menerima gugatan PENGGUGAT

2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”

 

Yang terdiri dari:

a. Utang pokok sebesar Rp.xxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxx Rupiah)

b. Bunga atas utang pokok sebesar xxxxx%(xxxxxxxxxxxxxxx) per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rupiah) dengan perincian sebagai berikut x tahun tunggakan utang tersebut dikalikan dengan (xxxxx% bunga atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxxxxx,-)

 

Sehingga total utang dari TERGUGAT adalah sebesar Rpxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxxxx Rupiah).

 

5. Menghukum Tergugat untuk menganti Kerugian imateriil yang diderita PENGGUGAT yang sesuai uraian berikut ini:

Bahwa apabila uang sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxx Rupiah) dibayarkan tepat waktu oleh para TERGUGAT dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata per tahun adalah 7%(Tujuh Persen) maka PENGGUGAT akan mendapatkan Bunga Deposito sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxx (xxxxxxxxxxxxx Rupiah), dengan perincian sebagai berikut x tahun tunggakan utang tersebut dikalikan dengan (7% bunga deposito dikalikan Rp.xxxxxxxxxxxxxx,-)

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini

 

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

 

8. Menghukum para TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

 

ATAU,

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono );

 

Demikian gugatan dari PENGGUGAT dan atas berkenannya Ketua / Anggota Majelis Hakim Pengadilan xxxxxx yang mengadilinya, diucapkan terimakasih;

 

Hormat kami

Kuasa Hukum PENGGUGAT

 

 

Xxxxxxxxxxxxxxx, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak