Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
31/Pdt.G/2018/PN Pwk | Ade Kusnaedi | 1.PT. EINS TREND 2.PT. STARPIA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Okt. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2018/PN Pwk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Okt. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima gugatan PENGGUGAT 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”
Yang terdiri dari: a. Utang pokok sebesar Rp.xxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxx Rupiah) b. Bunga atas utang pokok sebesar xxxxx%(xxxxxxxxxxxxxxx) per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rupiah) dengan perincian sebagai berikut x tahun tunggakan utang tersebut dikalikan dengan (xxxxx% bunga atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxxxxx,-)
Sehingga total utang dari TERGUGAT adalah sebesar Rpxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxxxx Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk menganti Kerugian imateriil yang diderita PENGGUGAT yang sesuai uraian berikut ini: Bahwa apabila uang sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxxxxx Rupiah) dibayarkan tepat waktu oleh para TERGUGAT dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata per tahun adalah 7%(Tujuh Persen) maka PENGGUGAT akan mendapatkan Bunga Deposito sebesar Rp.xxxxxxxxxxxxx (xxxxxxxxxxxxx Rupiah), dengan perincian sebagai berikut x tahun tunggakan utang tersebut dikalikan dengan (7% bunga deposito dikalikan Rp.xxxxxxxxxxxxxx,-) 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
8. Menghukum para TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
ATAU, Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono );
Demikian gugatan dari PENGGUGAT dan atas berkenannya Ketua / Anggota Majelis Hakim Pengadilan xxxxxx yang mengadilinya, diucapkan terimakasih;
Hormat kami Kuasa Hukum PENGGUGAT
Xxxxxxxxxxxxxxx, S.H |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |