Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang tua kandung sekaligus wali dari anak yang masih belum dewasa, yang bernama HIZKIA IMANUEL, lahir di Purwakarta, tanggal 25 Juli 2000.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili anak yang masih belum dewasa yang bernama HIZKIA IMANUEL, lahir di Purwakarta, tanggal 25 Juli 2000, khususnya untuk mengagunkan :
- Bidang tanah seluas 691 M2 (enam ratus sembilan puluh satu meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Pwwakarta, Kecamalan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 07911, atas nama Pemegang hak: 1.RD.A.JUHADI, 2.PUSPITA INDRIANI, 3.INDRA PEBRIANA, 4.HIZKIA IMMANUEL.
- Bidang tanah seluas 583 M2 (lima ratus delapan puluh tiga meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh,sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 07817, atas nama Pemegang Hak: 1.RD.A.JUHADI, 2.PUSPITA INDRIANI, 3.INDRA PEBRIANA, 4.HIZKIA IMMANUEL.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|