- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna Ilnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal
28 Maret 2020 , antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 , dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HDffRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069
- Warnaffahun
- No. Palisi
- No. BPKB
: HIJAU KOMBINASl/2014
: D 8118 XL
: L 10416703
- Atas Nama BPKB : H DEDI JUNAEDI
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 11.01162776.AH .05 .01 Tahun 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036- 00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendq_patkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun ;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal
28 Maret 2020;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 , adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil;
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036- 00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 18/09/2020 sebagai berikut :
Pokok Hutang
Bunga yang belum dibayar Denda yang belum dibayar Pinalti
: Rp 132.400.000
: Rp 20 .078 .708
: Rp 14.271.300 (155 Hari)
: Rp 16.675.001 +
TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 183.425.009
Total kerugian dilakukan PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 183.425.009 (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluhnlima ribu sembilan rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana PARA TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan di atas.
- Kerugian lmmateriil
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut , menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 , dengan spesifikasi ; ·
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HD/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069
- Warna/Tahun : HIJAU KOMBINASl/2014
- Atas Nama BPKB : H DEDI JUNAEDI
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila PARA TERGUGAT membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bogor untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HDV/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5DK101952/4D34T J71793
- Warna/Tahun : KUNING/2013
- · No. Palisi : A 9397 PA
• No. BPKB : K02.840668H1
- Atas Nama BPKB : H DEDI JUNAEDI
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan .
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
16. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona). |