Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
331/Pdt.P/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Minggu, 15 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada tanggal 7 Setember 1952 telah lahir ke dunia seorang perempuan bernama Icem dari pasangan bapak (alm) Nimong dan Ibu (alm) Sartinah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kelahiran tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat merubah dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Icem tersebut dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |