Petitum |
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat, untuk seluruhnya;-----------------------------------------
- Menyatakan Tergugat dan Rekannya Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan nilai Lelang yang rendah dari harga Pasaran;-----------------------------------
- Menyatakan Bahwa kerugian yang dialami Penggugat yang jaminan asetnya di lelang di bawah harga Pasar adalah Rp714.000.000.,00.,(tujuh ratus empat belas juta rupiah).,------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I Untuk menghitung Ulang Penilaian Nilai Pasar dan Likuidasi Aset Milik Penggugat;--------------------------------------------
- Membatalkan Proses Lelang yang terjadi dan tidak dapat di terima, (Posita 15), Yang dilaksanakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, seharus lelang eksekusi melalui Putusan Pengadilan;------------------------------------------
- Memerintahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Berkedudukan di Jl. Siliwangi No.09 Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I. Dan Badan Pertanahan Nasional Purwakarta, Berkedudukan di Jl. Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41181. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II, Tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;---------
- Menyatakan Sah atas semua alat bukti yang digunakan Penggugat dalam perkara ini ; ---------------------------
- Mebebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT;----------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan yang seadil – adilnya.
( Ex aequo et bono ).
|