Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Nomor 3214-LU-18092014-0031, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 April 2024, semula tertulis nama orang tua (ayah): ERIS SUTISNA, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) : ERIS SUMPENA.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |