Dakwaan |
-
----- Bahwa Ia Terdakwa Dani Kurniawan Alias Dani Bin Ade Sukirno, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 00.30. wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2024 bertempat di Kampung Hegarmanah Rt.006 Rw 002 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Type Hot 40 Pro warna starfall green yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Sintia Megarisma Aprillia dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, di lakukan dengan cara merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP. |