Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama anak dan nama ibu (pemohon) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon denganĀ Nomor: 3214-LT-28072015-0043, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 28 Juli 2015, semula tertulis NATAN ADYANA, diperbaiki menjadi tertulis NATHAN ADYANA dan nama ibu (Pemohon) semula tertulis TITIN, diperbaiki menjadi tertulis TITIN KARTINI.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|