Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Renofadli Rizkisyah, S.H. 2.DISTA ANGGARA, S.H. CLSP. |
1.RAHMAT SANUDIN Alias TORO Bin EDI 2.MUHAMAD MUSTOPA Bin SAJILI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1225/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------Bahwa Terdakwa I RAHMAT SANUDIN als TORO bin EDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD MUSTOPA bin SAJILI, dan Sdr. TELENG (DPO), Sdr. DOYOK (DPO), Sdr. KODIR (DPO), Sdr. LONONG (DPO), dan Sdr. ARI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Kp. Kerta Jaya Rt 009/005 Ds. Sukajadi Kec. Pondok Salam Kel. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |