| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | 
			
				| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Pwk | 
			
				| Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Dewi Puspitasari, S.H., M.M | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK | 
 | 
						
				| Tergugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 61.000.000,00 | 
						
				| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI MANFAAT GANDA Nomor 1649/PK.KON/PSI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021;Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; danMenghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.   | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |