Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.MARDONGAN, S.H
3.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/M.2.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARDONGAN, S.H
2WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------

 

Dan

 

-------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------

 

atau

Ketiga

-------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya