Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.EKA PRASETYADI, S.H.
TONI Alias GONI Bin AKUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/M.2.14/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2EKA PRASETYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Alias GONI Bin AKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TONI ALIAS GONI BIN AKUB pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, Jumat, tanggal 29 Desember 2023, 05 Januari 2024, Jumat tanggal 12 Januari 2024, Jumat tanggal 19 Januari 2024 , Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di PT MALINDO FEEDMILL Tbk Kp Pasir Madang Rt 05 Rw 03 Ds Cipeundeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah tang untuk memotong kawat berduri yang ada di atas pagar seng bekas drum di PT Malindo Feedmil dengan berangkat menggunakan jenis Yamaha vixion warna merah dengan nomor polisi T 3844 CN , kemudian sesampainya di kebun cabai milik terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari PT Malindo Feedmil Tbk di Kp Pasir Madang Rt 05 Rw 03 Ds Cipendeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, kemudian terdakwa berjalan kaki mendekati lokasi peternakan ayam , setelah sampai lalu terdakwa memotong kawat berduri dengan menggunakan tang yang sudah terdakwa persiapkan , setelah kawat putus lalu terdakwa memanjat pagar seng dan masuk ke dalam area PT Malindo Feedmill , selanjutnya terdakwa ke bagian belakang kendang dan langsung menarik bambu penjepit tirai/ terpal kendang menggunakan tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memotong kawat tali pengikat ram kawat menggunakan tang dan mengambil karung bekas yang ada di sekitar kendang lalu memasukkan 6 (enam) ekor ayam jantan warna putih ke dalam karung tersebut dan langsung keluar melalu jalan semula dengan sebelumnya menutup tirai dengan cara menjepit tirai/terpal menggunakan penjepit bambu seperti semula, Selanjutnya teradakwa keluar area PT Malindo Feedmill dengan cara memanjat di tempat yang sama terdakwa masuk dan membawa ayam yang sudah dimasukkan terdakwa ke dalam karung dengan menggunakan motor Yamaha vixion warna merah dengan nomor polisi T 3844 CN menuju rumah terdakwa.

 

Bahwa yang ke dua pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.30 terdakwa kembali masuk ke PT Malindo Feedmill dengan cara memanjat pagar dan mengambil 6 ekor ayam , selanjutnya yang ketiga pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2023 terdakwa kembali masuk ke PT Malindo feedmill dengan cara memanjar pagar dan mengambil 8 ekor ayam, selanjutnya yang ke empat pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2023 terdakwa kembali masuk ke PT Malindo Feedmill dengan cara memanjat pagar dan mengambil 5 ekor ayam, yang kelima pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023 terdakwa kembali masuk ke PT Malindo Feedmill dengan cara memanjat pagar dan mengambil 5 ekor ayam, dan yang ke enam pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 terdakwa kembali masuk ke PT Malindo Feedmill dengan cara memanjat pagar dan mengambil 5 ekor ayam.

 

Bahwa ayam yang terdakwa ambil Sebagian terdakwa jual kepada sdr yuyun yulia seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per ekor dan Sebagian lagi di konsumsi sendiri oleh terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa setidak tidaknya PT Malindo Feedmill  menderita kerugian sebesar Rp. 16.560.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya