Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.RADEN BUDI BAWONO, SH. 2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. |
RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI RUSWANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-293/M.2.14/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa Terdakwa RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI RUSWANDI bersama-sama dengan Saksi TAOFIK JULIANA ALIAS KODOK BIN M JENI (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Cimahi RT 007 RW 003 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Atau Kedua: -------Bahwa Terdakwa RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI RUSWANDI RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI RUSWANDI bersama-sama dengan Saksi TAOFIK JULIANA ALIAS KODOK BIN M JENI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 11.25 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Cimahi RT 007 RW 003 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |