| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; --------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor 3214-LT-20052014-0017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 20 Mei 2014, semula tertulis nama MOHAMMAD OMAR ZILDAN FIRDAUS, diganti menjadi tertulis nama MOHAMMAD OMAAR FIRDAUS KAMANG. -------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada para pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |