Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. ------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1727.IST/2003, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 Mei 2003, semula tertulis nama orang tua (ibu) : DASIH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) EEN. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------------
|