Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Pwk H. Badru Mubarok Asep Saepudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Badru Mubarok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiH. Badru Mubarok
Tergugat
NoNama
1Asep Saepudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sesaat seketika setelah dibacakannya Putusan ini dengan rincian :
  • Uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) modal usaha dalam bentuk Investasi;
  • Uang sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) hasil penjualan Kendaraan Mobil Toyota Rush dengan Nopol D.1817 ADY milik PENGGUGAT;
  • Uang sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diminta TERGUGAT untuk menambah pembelian kendaraan Jenis Toyota Inova dengan Nopol D 1877 UAF;
  • Uang sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tambahan uang muka untuk kredit kendaraan Jenis Mitsubishi Pajero yang pada kenyataan yang datang Jenis Mobil Mitsubishi Xpander yang kemudian dikembalikan ke leasing;

Jumlah Rp 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dikurangi Uang yang sudah dikembalikan TERGUGAT sebesar Rp 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah).

Jumlah Total Kerugian Materiil adalah sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sesaat seketika setelah dibacakannya Putusan ini, berupa beban fikiran kemudian citra sebagai pengasuh pondok pesantren dan harus kehilangan banyak waktu hingga berurusan dengan debt collektor dan pihak leasing mejadi kerugian bagi PENGGUGAT yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap Objek Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00664 atas nama Asep Saepudin (TERGUGAT) seluas tanah 131 M2 (meter persegi) dan luas bangunan 50 M2 (meter persegi);

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Ibu Inah
  • Sebalah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Han Han
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Nova Ariana

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak Putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij vororaad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya Perkara;

Subsider :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak