| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
SOLIHIN BIN SOPANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-129/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. ----Perbuatan Terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- Atau Kedua Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. -----Perbuatan Terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
