Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2023/PN Pwk H. DIAN KOESWEDI 1.Neneng A Tuty
2.Ade Muhtar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DIAN KOESWEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pitra Romadoni Nasution, S.H.,M.HH. DIAN KOESWEDI
Tergugat
NoNama
1Neneng A Tuty
2Ade Muhtar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

DALAM KONVENSI:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I, telah menerima uang dari penggugat untuk pelaksanaan proyek galian tanah merah yang terletak di Desa Pasirmunjul dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  4. Menyatakan Tergugat II, telah menerima uang dari penggugat untuk pelaksanaan proyek galian tanah merah yang terletak di Desa Pasirmunjul dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Penggugat secara melawan hukum sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Penggugat secara melawan hukum sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I-B yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak