Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor : IB230000127788 tanggal 26 Juni 2023;
- Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang terhadap hak tanggungan yaitu :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Babakan Pasar RT 023 RW 006, Kelurahan Cipaisan Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, dan tercatat dalam SHM Nomor 02320/Kelurahan Cipaisan, tanggal 27 – 04 – 2017, Surat Ukur Nomor : 77/Cipaisan/2016 tanggal 07 – 12 - 2016 , luas 69 m?2; atas nama Rudi
- Tanah dan bangunan yang terletak di Gg Nusa Indah RT008/RW001 Kelurahan Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta tercatat dalam SHM Nomor : 06158/Kelurahan Nagri Kaler, Surat Ukur Nomor : 29 – 04 – 2016 tanggal 02 – 11 – 2015, luas 176 m?2; , atas nama Ii Kosnawati.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 0 (nol rupiah ) Dan menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah );
- Menyatakan agar putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet ), banding maupun kasasi “uitvoerbar bij voorraad;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|