Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H. 2.RURI YUNITA IRIANI, S.H. |
1.AEP SAEPUDIN BIN AMAT (Alm) 2.DEFIAN BIN AEP SAEPUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3132/M.2.14/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I AEP SAEPUDIN BIN AMAT (Alm) bersama dengan Terdakwa II DEFIAN BIN AEP SAEPUDIN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukamaju Rt. 001 Rw. 001 Ds. Cileunca Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |