Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2025/PN Pwk RAWI FITRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAWI FITRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. ------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa nama RAWI BT ROSADI SUDIA, lahir di Cirebon, tanggal             10 Juli 1982 dengan RAWI FITRIA, lahir di Cirebon, tanggal 10 Juli 1986, kedua identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang serta identitas yang benar yaitu RAWI FITRIA, lahir di Cirebon, tanggal 10 Juli 1986.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon. -------------------

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                               (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak