| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; --------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor 3328-LT-31082016-2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, tertanggal 31 Agustus 2016, semula tertulis nama M. RAIHAN AQEELA, diganti menjadi tertulis nama MUHAMMAD RAIHAN PRATAMA. ------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada para pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |