Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.MARDONGAN, S.H
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/M.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARDONGAN, S.H
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira jam 19.00 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, bertempat di jalan Veteran No 162 Kel. Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI Bin ENDANG KUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira jam 19.00 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, bertempat di jalan Veteran No 162 Kel. Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya