Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
RICKY ARDIAN RENALDY ALIAS BASIR BIN IYAN MULYANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1128/M.2.14/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Ricky Ardian Renaly Alias Basir Bin Iyan Mulyana pada hari Selasa tanggal 29 November 2024 , sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Halim Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” --------- Perbuatan Terdakwa Ricky Ardian Renaly Alias Basir Bin Iyan Mulyana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Ricky Ardian Renaly Alias Basir Bin Iyan Mulyana pada hari Selasa tanggal 29 November 2024 , sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Halim Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” ----------- Perbuatan Terdakwa Ricky Ardian Renaly Alias Basir Bin Iyan Mulyana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |