Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
ELMA YULYANTI Binti OMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4208 /M.2.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELMA YULYANTI Binti OMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ELMA YULIANTI Bin OMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan Korban Devi Sopiani yang beralamat di Kp. Bunder Rt/Rw. 06/02, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Terdakwa berangkat dari Bandung dengan menggunakan Bus Primajasa ke Purwakarta dengan tujuan mencari sasaran rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya. Sekitar pukul 06.30 WIB setelah Terdakwa sampai dan turun di daerah Sadang Purwakarta selanjutnya Terdakwa menaiki angkot 05 dan turun di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa turun, Terdakwa kembali berjalan untuk mencari sasaran rumah yang bisa dimasuki, tidak berselang lama kemudian Terdakwa melihat ada kontrakan yang dalam keadaan sepi sehingga akhirnya Terdakwa menentukan kontrakan tersebutlah yang akan dimasuki oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa akan memasuki areal kontrakan tersebut, Terdakwa berpapasan dengan Korban di jalan depan kontrakan sehingga Terdakwa berpura-pura menanyakan apakah terdapat kontrakan yang kosong di lokasi tersebut, kemudian dijawab oleh Korban "tidak tahu tanyakan saja kepada Sdri. Yona selaku pemilik kontrakan tersebut", Setelah itu Korban pergi meninggalkan kontrakannya.
  • Bahwa setelah Terdakwa melihat Korban pergi meninggalkan kontrakan miliknya, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berusaha masuk ke dalam kontrakan Korban melalui pintu depan yang dalam keadaan terkunci dengan cara menggunakan kunci palsu yang telah Terdakwa bawa dan persiapkan sebelumnya sehingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam, kemudian Terdakwa masuk menuju kamar Korban dan langsung membuka lemari pakaian yang tidak terkunci dimana didalam lemari tersebut tersimpan 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Celengan warna Biru yang berisi uang koin, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa ambil dan dimasukan kedalam kantong plastik warna kuning, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pergi keluar rumah Korban sehingga Terdakwa kembali berpapasan dengan Korban, pada saat berpapasan tersebut Korban melihat kantong plastik warna kuning yang dibawa oleh Terdakwa ternyata berisi barang-barang miliknya, kemudian korban menarik kantong plastik tersebut sambil berteriak minta tolong "ini maling". Setelah mendengar teriakan Korban, datang beberapa warga menghampiri dan kemudian mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Polsek Jatiluhur.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Devi Sopiani mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya