Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Purwakarta, telah meninggal dunia seorang laki laki bernama RATNO, pada tanggal 21 Juni 1966, sebagaimana tertera didalam Surat Kematian nomor: 474.3/103/Kel.Nagritengah, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Nagritengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 17 Desember 2024;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama RATNO;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|