Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2024/PN Pwk | 2.HENDIKO, S.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. 4.JATNIKO, SH |
1.SOPIAN BIN ABAS 2.DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA 3.ROHMAN ALIAS DODO BIN UDIN 4.TATANG S ALIAS BEGENG BIN ABAS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/M.2.14/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa SOPIAN BIN ABAS bersama – sama dengan terdakwa DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA, terdakwa ROHMAN Alias DODO Bin UDIN, terdakwa TATANG S. Alias BEGENG BIN ABAS dan saksi SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 10.00 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Material PD Masa Baru Jalan RE Martadinata Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa Bajang Ringan sebanyak 100 (seratus) batang, 40 (dua puluh lima) Dus Kramik dan 25 dus Granit , Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban Yasid Fauzi Alias AZID Bin Faruk dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Kedua : Bahwa terdakwa SOPIAN BIN ABAS bersama – sama dengan terdakwa DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA, terdakwa ROHMAN Alias DODO Bin UDIN, terdakwa TATANG S. Alias BEGENG BIN ABAS dan saksi SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 10.00 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Material PD Masa Baru Jalan RE Martadinata Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Penggelapan yang di lakukan oleh orang penguasanya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau Karen a mendapat upah untuk itu , mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |