Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Pwk | 1.HASANUDDIN RIZAL Bin SANGID 2.SARIP |
Kepolisian Resort Purwakarta | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PEMOHON dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan, Melawan : NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PURWAKARTA yang berkantor di : Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118. Pemohon mohon kepada Yang Mulia HAKIM TUNGGAL PRAPERADILAN pada Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1.   Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya; 2.   Menyatakan tindakan Termohon menetapkan HASANUDDIN Bin SANGID sebagai tersangka Tindak Pidana dugaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hokum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri HASANUDDIN Bin SANGID oleh Termohon; 4.   Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5.   Memerintahkan Kepada Termohon untuk membebaskan HASANUDDIN Bin SANGID dan kedua temannya yang ditahan dari Rutan Polres Purwakarta; 6.   Memulihkan hak HASANUDDIN Bin SANGID dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan ATAU Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Negeri Purwakarta yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |