Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Purwakarta, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ABU NIYEM, pada tanggal 17 April 1965, sebagaimana tertera didalam Surat Kematian nomor: 474.3/43/I/Pem/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 09 Januari 2025;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ABU NIYEM;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|