Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon NOVA RIYANTI selaku orang tua (ibu) kandung sekaligus kuasa dari anak bernama HANIYAH ALMAS HUSNIYYAH, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir, Purwakarta, 3 Maret 2008;
- Memberi Ijin kepada Pemohon NOVA RIYANTI., untuk mewakili anak yang belum dewasa tersebut melakukan perbuatan hukum khususnya pendandatanganan Akta-akta, surat-surat serta kepentingan hukum lainnya terkait proses jual beli harta berupa sebidang tanah darat seluas seluas 194 M2 (seratus sembilan puluh empat meter persegi), diatasnya terdapat bangunan, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Desa Cibungur,Kp.Warung Kaler 04/02, sebagaimana tertera didalam Sertipikat Hak Milik, Nomor: 00497 atas nama pemegang hak SUHENDAR;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Bilamana hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono); |