Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT BPR Arthaguna Mandiri Kantor Cabang Purwakarta 1.GUGUN GUNAWAN
2.SETYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arthaguna Mandiri Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUGUN GUNAWAN
2SETYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.911.329,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 92.911.329,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00182 atas nama NYONYA SETYANI (dahulu atas nama BENY NUGRAHA. N) yang diagunkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran kerugian yang diderita Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00182 atas nama NYONYA SETYANI (dahulu atas nama BENY NUGRAHA. N) untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, Penggugat dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya.
  5. Menyatakan atas objek agunan kredit agunan kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00182 atas nama NYONYA SETYANI (dahulu atas nama BENY NUGRAHA. N) sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk mencegah Para Tergugat mengalihkan, memindahkan atau membebankan objek agunan kredit.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak