Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pwk PT ROYAL AGRO INDONESIA 1.CV MEISA AGRO PERKASA
2.Derry Setiadji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ROYAL AGRO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrijani Sulistiowati, SH. MH.PT ROYAL AGRO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV MEISA AGRO PERKASA
2Derry Setiadji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil akibat wanprestasi dengan seketika dan sekaligus tunai, yakni:

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp860.186.890,- (delapan ratus enam puluh juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  3. Denda sebesar 12% (dua belas persen) x Rp860.186.890,- (delapan ratus enam puluh juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)  yaitu sebesar  Rp103.222.426,8  (seratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh enam rupiah delapan sen)

 

  1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak