Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.HENDIKO, S.H.
3.DIAN FATMAWATI, S.H.
HAMLES JOSUA SITOMPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2HENDIKO, S.H.
3DIAN FATMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMLES JOSUA SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu;
---------Bahwa ia terdakwa HAMLES JOSUA SITOMPUL pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangakaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Tanggal 15 Januari 2023 Jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, terdakwa bertemu dengan saksi HOTMAN SITUMEANG di Jalan Taman Makam Pahlawan dan dalam pertemuan tersebut saksi HOTMAN SITUMEANG membutuhkan tambahan modal kerja lalu terdakwa meyakinkan saksi bahwasanya ia dapat memberikan pinjaman modal sambil berkata “bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) dengan syarat untuk pengurusan pinjaman tersebut saksi HOTMAN SITUMEANG harus menyiapkan uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya administrasi provisi bank dan paling lama 1 (satu) minggu saya bisa menerima uang pinjaman sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah)
  • Bahwa mendengar perkataan dan janji-janji terdakwa membuat saksi HOTMAN SITUMEANG tertarik sehingga mencari uang sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai yang diminta oleh terdakwa, padahal apa yang dikatakan terdakwa itu hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat terdakwa supaya saksi HOTMAN SITUMEANG percaya dan yakin atas perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi HOTMAN SITUMEANG dapat menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.    
  • Bahwa karena percaya dan yakin dengan apa yang dikatakan terdakwa selain itu terdakwa juga adalah mertua dari keponakan saksi HOTMAN SITUMEANG dan juga pernah memeprlihatkan uang dolar Amerika sebesar US 100.000.000,- (seratus juta dolar amerika) sehingga pada pertengahan bulan yang tidak dapat diingat lagi tetapi masih tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta saksi HOTMAN SITUMEANG menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta saksi HOTMAN SITUMEANG kembali menyerahkan uang kepada  terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa mengatakan serta meyakinkan saksi HOTMAN SITUMEANG dengan mengatakan selama seminggu uang tersebut sudah dapat dikembalikan beserta modal yang dijanjikan.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi HOTMAN SITUMEANG hingga berjumlah seluruhnya sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa tidak digunakan untuk biaya administrasi dan provisi pinjaman ke Bank namun pada kenyataannya uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HOTMAN SITUMEANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 -----------Perbuatan terdakwa HAMLES JOSUA SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Atau
Kedua;
---------Bahwa ia terdakwa HAMLES JOSUA SITOMPUL pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Desember 2023 ketika saksi HOTMAN SITUMEANG berada dirumahnya datang saksi BARON HUTAJULU memberitahukan kalau terdakwa HAMLES JOSUA SITUMEANG memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk mendapatkan modal kerja untuk galian pasir, saksi HOTMAN SITUMEANG tertarik karena sedang kekurangan modal sehingga pada tanggal 15 Januari 2023 saksi korban bertemu dengan terdakwa di daerah Jl. Taman Makam Pahlawan dan terdakwapun mengatakan kepada saksi HOTMAN SITUMEANG “bahwasannya bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan syarat untuk pengurusan uang pinjaman tersebut saya harus menyiapkan uang sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya administrasi provisi Bank dan paling lama 1 (satu) minggu saya bisa menerima uang pinjaman sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
  • Bahwa karena percaya dan yakin dengan apa yang dikatakan terdakwa selain itu terdakwa juga adalah mertua dari keponakan saksi HOTMAN SITUMEANG sehingga pada bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta saksi HOTMAN SITUMEANG menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 136 Rt. 017/007 Kel. Purwamekar Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta saksi HOTMAN SITUMEANG kembali menyerahkan uang kepada  terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa mengatakan serta meyakinkan saksi HOTMAN SITUMEANG dengan mengatakan selama seminggu uang tersebut sudah dapat dikembalikan beserta modal yang dijanjikan.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi HOTMAN SITUMEANG hingga berjumlah seluruhnya sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa tidak digunakan untuk biaya administrasi dan provisi pinjaman ke Bank namun pada kenyataannya uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa seperti membeli tanah dan rumah di daerah jomin  timur cikampek.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HOTMAN SITUMEANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa HOMLES JOSUA SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya