Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.Khalid
2.Selvie
3.Shella Farhanah
Muhammad Jibril Sabron Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khalid
2Selvie
3Shella Farhanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN MARTINKhalid
2ERWIN MARTINSelvie
3ERWIN MARTINShella Farhanah
Tergugat
NoNama
1Muhammad Jibril Sabron
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdullah
2Cicierdis Ifanurdiani, SH, M. Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan putusan Provisionil para Penggugat;
  2. Memerintahkan para Penggugat untuk memeriksakan Abdullah ( Turut Tergugat I ) pada Rumah Sakit tertentu untuk memperoleh Surat Keterangan tentang kondisi psichis Abdullah ( Turut Tergugat I )

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya :
  2. Membatalkan Akta Jual Beli obyek Tanah dan Bangunan dalam Sertifikat Nomor : 00992(data Fisik Fotokopi/ Asli berada di Tergugat dan Tergugat II)  atas nama Thaher Ibrahim Baktir yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.91, RT 012/ RW 004 Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Rumah Hj. Oom
  • Sebelah Selatan      : Jalan Cipaisan Town House
  • Sebelah Barat           : Jalan Raya
  • Sebelah Timur          : Rumah Hj Asep Supriatna (Cipaisan Town House)

dinyatakan Dibatalkan karena yang berakad hanya antara Abdullah (Turut Tergugat I) dengan Muhammad Jibril Sabron ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Notaris CICIEDRIS, S.H., M.Kn;

  1. Menyatakan Akad Jual Beli yang dibuat, dilakukan,dihadapan Kantor Notaris/PPAT bernama CICIEDRIS,SH,M.Kn adalah CACAD HUKUM ;
  2. Menyatakan Akad Jual Beli / Peralihan Nama / Peralihan Hak Kepemilikan Tersebut  BATAL DEMI HUKUM dan atau Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memasang plang pada Obyek Sengketa;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut plang yang telah dipasangnya tersebut dan Membayar Ganti Kerugian  Nama Baik Keluarga Besar Para Penggugat Sebesar Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dibayarkan secara Seketika saat mendapatkan Putusan memiiki Kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
  5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri  Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak