Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Pwk CECEP MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CECEP MULYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa istri Pemohon bernama IIS ISMAWATI, S.Pd, lahir  di Purwakarta, tanggal 04 Januari 1971, tidak cakap melakukan perbuatan hukum oleh karenanya harus diletakan dibawah pengampuan dan menunjuk serta mengangkat pengampu.
  3. Menunjuk dan mengangkat Pemohon CECEP MULYADI, lahir  di Purwakarta, tanggal 23 Maret 1966, Tempat tinggal di Kp.Sukasari, RT.004, RW.002, Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, sebagai wali pengampu dari IIS ISMAWATI, S.Pd.
  4. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu dari                               IIS ISMAWATI, S.Pd, lahir  di Purwakarta, tanggal 04 Januari 1971, untuk melakukan tindakan menurut hukum terkait tugasnya sebagai Wali Pengampu.
  5. Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan tindakan hukum mewakili istri pemohon tersebut diatas, khususnya mengambil uang Pensiunan istri Pemohon di Kantor Cabang PT.TASPEN (Persero) Bandung, yang beralamat di Jl.P.H.Mustofa Bandung, sebagaimana yang tercatat dalam Daftar nama yang berhak menerima pensiun, Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor : 00255/23214/AP/08/24, tentang Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani San/Atau Rohani serta Pemberian Pensiun.
  6. Membebankan biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak