Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Renofadli Rizkisyah, S.H.
2.DISTA ANGGARA, S.H. CLSP.
1.RAHMAT SANUDIN Alias TORO Bin EDI
2.MUHAMAD MUSTOPA Bin SAJILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/M.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renofadli Rizkisyah, S.H.
2DISTA ANGGARA, S.H. CLSP.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SANUDIN Alias TORO Bin EDI[Penahanan]
2MUHAMAD MUSTOPA Bin SAJILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa I RAHMAT SANUDIN als TORO bin EDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD MUSTOPA bin SAJILI, dan Sdr. TELENG (DPO), Sdr. DOYOK (DPO), Sdr. KODIR (DPO), Sdr. LONONG (DPO), dan Sdr. ARI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Kp. Kerta Jaya Rt 009/005 Ds. Sukajadi Kec. Pondok Salam Kel. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
  
Subsidair
-------Bahwa Terdakwa I RAHMAT SANUDIN als TORO bin EDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD MUSTOPA bin SAJILI, dan Sdr. TELENG (DPO), Sdr. DOYOK (DPO), Sdr. KODIR (DPO), Sdr. LONONG (DPO), dan Sdr. ARI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Kp. Kerta Jaya Rt 009/005 Ds. Sukajadi Kec. Pondok Salam Kel. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya