Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta 1.Ujang Saripudin
2.Ai Acah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Saripudin
2Ai Acah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.647.160,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.303.647.160,- (TIGA RATUS TIGA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU SERATUS ENAM PULUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.209,001,403,-( DUA RATUS SEMBILAN JUTA SERIBU EMPAT RATUS TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.36,886,305,- (TIGA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS LIMA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.57,759,452,- (LIMA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;

 

  1. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.8 atas nama Ai Acah, tanggal 12-06-2015, Surat Ukur Nomer : 53/Rawasari/2015 tgl 01-06-2015,  Luas 1,539 m2, berlokasi di Kp.Rawa Bogo RT.16 RW.03, Desa Rawasari, Kec.Plered, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak