Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
1.SOPIAN BIN ABAS
2.DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA
3.ROHMAN ALIAS DODO BIN UDIN
4.TATANG S ALIAS BEGENG BIN ABAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/M.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN BIN ABAS[Penahanan]
2DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA[Penahanan]
3ROHMAN ALIAS DODO BIN UDIN[Penahanan]
4TATANG S ALIAS BEGENG BIN ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

Bahwa terdakwa SOPIAN BIN ABAS  bersama – sama dengan terdakwa DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA, terdakwa ROHMAN Alias DODO Bin UDIN, terdakwa TATANG S. Alias BEGENG BIN ABAS  dan saksi SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu  tanggal 24 April  2024 sekira jam 10.00  wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April   tahun 2024, bertempat di Material PD Masa Baru Jalan RE Martadinata Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa  Bajang Ringan sebanyak 100 (seratus) batang, 40 (dua puluh lima) Dus Kramik  dan 25 dus Granit , Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban Yasid Fauzi Alias AZID Bin Faruk  dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,  Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa SOPIAN BIN ABAS  bersama – sama dengan terdakwa DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA, terdakwa ROHMAN Alias DODO Bin UDIN, terdakwa TATANG S. Alias BEGENG BIN ABAS  dan saksi SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu  tanggal 24 April  2024 sekira jam 10.00  wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April   tahun 2024, bertempat di Material PD Masa Baru Jalan RE Martadinata Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Penggelapan yang di lakukan oleh orang penguasanya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian  atau Karen a mendapat upah untuk itu , mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya