Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARRY MULYANA BIN H. UJANG SUPRIADI sekitar bulan Agustus Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2017, bertempat di Kampung Peuntas RT. 008 RW. 003, Desa Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
------ Perbuatan Terdakwa HARRY MULYANA BIN H. UJANG SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------- |