| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
ARI MUHAMAD BIN JONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2213/M.2.14/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Pertama -----Bahwa Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI bersama-sama dengan Saksi WAWAN DARMAWAN bin DUDUNG (berkas terpisah) pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.17 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan Maret 2025, bertempat di Kampung Cihuni RT 008/004 Desa Cihuni Kec. Pasawahan Kab.Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram. -----Perbuatan Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI bersama-sama dengan Saksi WAWAN DARMAWAN bin DUDUNG (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.17 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2025, bertempat di rumah Saksi WAWAN DARMAWAN bin DUDUNG yang beralamat di Kampung Cihuni RT 008/004 Desa Cihuni Kec. Pasawahan Kab.Purwakarta,atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. -----Perbuatan Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- DAN Kedua -----Bahwa Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI bersama-sama dengan saksi WAWAN DARMAWAN bin DUDUNG (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2025, bertempat di Jl Kapten Halim Desa Salam Mulya Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. -----Perbuatan Terdakwa ARI MUHAMAD bin JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
