Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DERIL ABIZARD Als DERIL Bin (alm) HAITAM JASMIN bersama-sama dengan MUHAMAD RIDWAN (berkas terpisah), FAZRI NUR FADILAH Als ABLEH (berkas terpisah), DYAZKA TATRA ANDRIANSYAH Als BEJUL (berkas terpisah), AMAR (DPO), ALWI (DPO), RIFKI (DPO), BUCE (DPO), FEBY (DPO) dan JAMAL (DPO) pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Pasar Jumat Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang yang dilakukan di tempat umum yang menyebabkan luka.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |