Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.---------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama ibu di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 7941/IST/2005, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, tertanggal 1 Desember 2005, semula tertulis nama ibu ELA JUARIAH, diperbaiki menjadi tertulis nama ibu JUARIAH. -------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. ----------------
ATAUÂ : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ---------------------------------------------------------------------------------- |