Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
3.HENDIKO, S.H.
RIZKY ARFIAN Alias KINOY Bin SARJUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HIDRIYAHWATI, S.H.
3HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ARFIAN Alias KINOY Bin SARJUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa RIZKY ARFIAN als KINOY bin SARJUDI) pada hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari di tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula Hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Jam 13.00 Wib terdakwa datang dan menemui sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL di tokonya dan saat bertemu dengan sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL terdakwa mendengar pesan suara dari sdr DIANA GUSTIA ke handphone sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL dengan isi pesan “zi, lamun aya si kinoy bejakeun ku urang di teangan (zi, kalau ada si kinoy bilang dicari saya)”, lalu terdakwa menyuruh sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL untuk menanyakan keberadaan sdr DIANA GUSTIA tetapi sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL tidak menanggapi permintaan terdakwa tersebut.

Bahwa terdakwa kemudian masuk ke dalam toko sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL dan tanpa seijin ataupun sepengetahuan sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit yang tersimpan di etalase toko tersebut lalu menyimpan senjata tajam tersebut di dashboard sepeda motor dan pergi dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda X1H02N32L1 A/T Vario warna hitam Nopol T5404IU Noka MH1KF0112NK014101 Nosin KF01E1004873 an SARJUDI untuk menemui sdr DIANA GUSTIA di rumah (alm) TARSONO di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Bahwa sekira hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib terdakwa yang telah mengetahui keberadaan sdr DIANA GUSTIA memarkirkan kendaraannya dan menuju rumah (alm) TARSONO lalu melihat sdr DIANA GUSTIA dan menanyakan maksud sdr DIANA GUSTIA menuduh terdakwa menggedor pintu rumah sdr YUYU SUPRIATNA tetapi sdr DIANA GUSTIA mengatakan kepada terdakwa “naon sia anjing (apa kamu anjing)” sambil memukul terdakwa dengan tangan kosong lalu terdakwa kemudian mendorong sdr DIANA GUSTIA dan dengan tangan kosong memukul sdr DIANA GUSTIA.

Bahwa terdakwa kemudian pergi kearah sepeda motor yang diparkir untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit yang sudah dipersiapkan terdakwa di dashboard sepeda motor lalu dengan tangan kanan terdakwa menggenggam 1 (satu) bilah senjata tajam kerambit sedangkan tangan kiri terdakwa membuka sarung senjata tajam lalu menuju sdr DIANA GUSTIA sambil mengarahkan senjata tajam kerambit tersebut ke sdr DIANA GUSTIA tetapi tidak mengenai sdr DIANA GUSTIA, lalu terdakwa mendorong sdr DIANA GUSTIA sampai masuk kedalam rumah, lalu terdakwa dengan tangan kanan yang menggenggam senjata tajam kerambit memukulnya ke arah dada dan perut sdr DIANA GUSTIA sekira 2 (dua) kali sehingga keluar darah dari badan sdr DIANA GUSTIA lalu terdakwa yang melihat terdapat darah di lantai pergi meninggalkan sdr DIANA GUSTIA.

Bahwa sdr YUYU SUPRIATNA yang melihat terdakwa berada di depan pagar rumah (alm) TARSONO mengejar terdakwa sambil berteriak tetapi terdakwa tidak dapat terkejar oleh sdr YUYU SUPRIATNA, lalu terdakwa pergi ke daerah munjul Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan untuk menghilangkan bukti terdakwa membuang 1 (Satu) bilah senjata tajam kerambit ke dalam sungai yang ada didaerah munjul, tetapi terdakwa tertangkap saat akan melarikan diri di area pemberhentian (rest area) KM 72.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr DIANA GUSTIA mengalami tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut sehingga mengakibatkan sdr DIANA GUSTIA meninggal dunia sebagaimana surat Visum et repertum Nomor : R/VeR/13/I/ 2024/ Dokpol yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelamin laki-laki dengan usia dua puluh empat tahun ini, ditemukan tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan rongga perut, serta menembus organ jantung dan organ hati dan perdarahan di rongga dada dan rongga perut.

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah dada, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata dua dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar empat koma lima sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa RIZKY ARFIAN als KINOY bin SARJUDI) pada hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari di tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula Hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Jam 13.00 Wib terdakwa datang dan menemui sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL di tokonya dan saat bertemu dengan sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL terdakwa mendengar pesan suara dari sdr DIANA GUSTIA ke handphone sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL dengan isi pesan “zi, lamun aya si kinoy bejakeun ku urang di teangan (zi, kalau ada si kinoy bilang dicari saya)”, lalu terdakwa menyuruh sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL untuk menanyakan keberadaan sdr DIANA GUSTIA tetapi sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL tidak menanggapi permintaan terdakwa tersebut sehingga terdakwa pun pergi dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda X1H02N32L1 A/T Vario warna hitam Nopol T5404IU Noka MH1KF0112NK014101 Nosin KF01E1004873 an SARJUDI untuk menemui sdr DIANA GUSTIA di rumah (alm) TARSONO di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Bahwa sekira hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib terdakwa yang telah mengetahui keberadaan sdr DIANA GUSTIA memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya dan menuju rumah (alm) TARSONO lalu melihat sdr DIANA GUSTIA berada di rumah (alm) TARSONO dan terdakwa menanyakan maksud sdr DIANA GUSTIA menuduh terdakwa menggedor pintu rumah sdr YUYU SUPRIATNA tetapi sdr DIANA GUSTIA mengatakan kepada terdakwa “naon sia anjing (apa kamu anjing)” sambil memukul terdakwa dengan tangan kosong lalu terdakwa kemudian mendorong sdr DIANA GUSTIA dan dengan tangan kosong memukul sdr DIANA GUSTIA.

Bahwa terdakwa kemudian pergi kearah sepeda motor yang diparkir tersebut untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit yang disimpan terdakwa di dashboard sepeda motor lalu dengan tangan kanan terdakwa menggenggam 1 (satu) bilah senjata tajam kerambit sedangkan tangan kiri terdakwa membuka sarung senjata tajam lalu menuju sdr DIANA GUSTIA sambil mengarahkan senjata tajam kerambit tersebut ke sdr DIANA GUSTIA tetapi tidak mengenai sdr DIANA GUSTIA, lalu terdakwa mendorong sdr DIANA GUSTIA sampai masuk kedalam rumah, lalu terdakwa dengan tangan kanan yang menggenggam senjata tajam kerambit memukulnya ke arah dada dan perut sdr DIANA GUSTIA sekira 2 (dua) kali sehingga keluar darah dari badan sdr DIANA GUSTIA lalu terdakwa yang melihat terdapat darah di lantai pergi meninggalkan sdr DIANA GUSTIA.

Bahwa sdr YUYU SUPRIATNA yang melihat terdakwa berada di depan pagar rumah (alm) TARSONO mengejar terdakwa sambil berteriak tetapi terdakwa tidak dapat terkejar oleh sdr YUYU SUPRIATNA, lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke daerah munjul Kabupaten Purwakarta dan untuk menghilangkan bukti terdakwa membuang 1 (Satu) bilah senjata tajam kerambit ke dalam sungai yang ada didaerah munjul.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr DIANA GUSTIA mengalami tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut sehingga mengakibatkan sdr DIANA GUSTIA meninggal dunia sebagaimana surat Visum et repertum Nomor : R/VeR/13/I/ 2024/ Dokpol yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelamin laki-laki dengan usia dua puluh empat tahun ini, ditemukan tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan rongga perut, serta menembus organ jantung dan organ hati dan perdarahan di rongga dada dan rongga perut.

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah dada, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata dua dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar empat koma lima sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Lebih Subsidair

Bahwa ia terdakwa RIZKY ARFIAN als KINOY bin SARJUDI) pada hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari di tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula Hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Jam 13.00 Wib terdakwa datang dan menemui sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL di tokonya dan saat bertemu dengan sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL terdakwa mendengar pesan suara dari sdr DIANA GUSTIA ke handphone sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL dengan isi pesan “zi, lamun aya si kinoy bejakeun ku urang di teangan (zi, kalau ada si kinoy bilang dicari saya)”, lalu terdakwa menyuruh sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL untuk menanyakan keberadaan sdr DIANA GUSTIA tetapi sdr MUHAMMAD ZIKRI alias HAIKAL tidak menanggapi permintaan terdakwa tersebut sehingga terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda X1H02N32L1 A/T Vario warna hitam Nopol T5404IU Noka MH1KF0112NK014101 Nosin KF01E1004873 an SARJUDI untuk menemui sdr DIANA GUSTIA di rumah (alm) TARSONO di Jalan Ahmad Yani Rt 015 Rw 005 Desa/Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Bahwa sekira hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2024 sekira jam 13.30 Wib terdakwa yang telah mengetahui keberadaan sdr DIANA GUSTIA memarkirkan sepeda motor yang dikendarai dan menuju rumah (alm) TARSONO lalu melihat sdr DIANA GUSTIA di dalam rumah, lalu terdakwa menanyakan maksud sdr DIANA GUSTIA menuduh terdakwa menggedor pintu rumah sdr YUYU SUPRIATNA tetapi sdr DIANA GUSTIA mengatakan kepada terdakwa “naon sia anjing (apa kamu anjing)” sambil memukul terdakwa dengan tangan kosong lalu terdakwa kemudian mendorong sdr DIANA GUSTIA sambil memukul sdr DIANA GUSTIA dengan menggunakan tangan kosong.

Bahwa terdakwa kemudian pergi kearah sepeda motor yang diparkir tersebut untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit di dashboard sepeda motor, lalu dengan tangan kanan terdakwa menggenggam 1 (satu) bilah senjata tajam kerambit sedangkan tangan kiri terdakwa membuka sarung senjata tajam lalu menuju sdr DIANA GUSTIA sambil mengarahkan senjata tajam kerambit tersebut ke sdr DIANA GUSTIA tetapi tidak mengenai sdr DIANA GUSTIA, lalu terdakwa mendorong sdr DIANA GUSTIA sampai masuk kedalam rumah, lalu di dalam rumah terdakwa memukul sdr DIANA GUSTIA lalu terdakwa dengan tangan kanan yang menggenggam senjata tajam kerambit memukul ke arah dada dan perut sdr DIANA GUSTIA sekira 2 (dua) kali sehingga keluar darah dari badan sdr DIANA GUSTIA lalu terdakwa yang melihat terdapat darah di lantai pergi meninggalkan sdr DIANA GUSTIA menuju sepeda motor yang diparkir lalu terdakwa pergi ke daerah munjul dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan untuk menghilangkan bukti terdakwa membuang 1 (Satu) bilah senjata tajam kerambit ke dalam sungai yang ada didaerah munjul, tetapi terdakwa kemudian tertangkap saat akan melarikan diri di area pemberhentian (rest area) KM 72.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr DIANA GUSTIA mengalami tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut sehingga mengakibatkan sdr DIANA GUSTIA meninggal dunia sebagaimana surat Visum et repertum Nomor : R/VeR/13/I/ 2024/ Dokpol yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelamin laki-laki dengan usia dua puluh empat tahun ini, ditemukan tiga buah luka tusuk pada daerah dada yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang dada, kandung jantung, jantung dan organ jantung, sekat rongga badan dan hati serta perdarahan pada rongga dada dan rongga perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan rongga perut, serta menembus organ jantung dan organ hati dan perdarahan di rongga dada dan rongga perut.

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah dada, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata dua dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar empat koma lima sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya