Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH SEPTA MAULUDDIN BIN (ALM) YUYU TAKHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTA MAULUDDIN BIN (ALM) YUYU TAKHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan depan BORMA Buah Batu Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu

Perbuatan terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua ;

Bahwa terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jl. Purnawarman Barat Rt. 011 Rw. 003 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Perbuatan terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga ;

Bahwa terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah yang beralamat di Jalan Purnawarman Barat Rt. 011/003 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa SEPTA MAULUDDIN Bin (Alm) YUYU TAKHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya