Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
LESA LESTARI Binti ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LESA LESTARI Binti ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Jumbo Power International  Depo Purwakarta, yang berlamat di Jalan Industri Nomor  104 Km 6 Desa Maracang Kecamatan Babakanikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerana ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. 

Perbuatan terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK  sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 Subsidair :

 Bahwa terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Jumbo Power International  Depo Purwakarta, yang berlamat di Jalan Industri Nomor  104 Km 6 Desa Maracang Kecamatan Babakanikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerana ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK  sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya