Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2588/M.2.14/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU Kedua Primair ; Bahwa terdakwa HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertertu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU Parcom Jalan Basuki Rahmat No. 129 RT 39/07 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Subsidair; Bahwa terdakwa HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertertu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU Parcom Jalan Basuki Rahmat No. 129 RT 39/07 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |