Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LU-07112022-0019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten Purwakarta tanggal 18 Februari 2025, semula tertulis nama anak pemohon MUHAMMAD ADNAN EJAZ, ingin dirubah nama menjadi tertulis nama AHMAD HASBI ADRIAN;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LU-07112022-0019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten Purwakarta tanggal 18 Februari 2025 dan Register yang diperuntukkan untuk itu sebagaimana mestinya, dari yang semula tertulis nama MUHAMMAD ADNAN EJAZ, dirubah menjadi tertulis nama AHMAD HASBI ADRIAN.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |