Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 363/Ist/2000, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 24 Januari 2000, semula tertulis nama HERNA ISMAYA, diperbaiki menjadi tertulis nama HERNA ISMAYA ARUM. ------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. -------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ------- |