Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pwk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Nur Anita
2.Asep Yanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM AMEINUDDINPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Nur Anita
2Asep Yanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.362.356,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : 80089043/4355/01/21 tanggal 19 Januari 2021 Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 67.362.356 (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga ratus Lima Puluh Enam Rupiah),) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AJB no.249/SKT/VI/2016 AN Nur Anita yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam AJB no.249/SKT/VI/2016 AN Nur Anita berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam AJB no.249/SKT/VI/2016 AN Nur Anita berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak